POLHUKAM.ID - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengambil dua sikap berbeda dalam membuktikan rekam jejak akademik dari sekolah dasar hingga kuliah.
Ia memperlihatkan seluruh ijazah akademik ketika melapor di Polda Metro Jaya, tetapi menolak melakukan hal serupa dalam sidang di PN Surakarta atau Solo.
Keputusan memperlihatkan ijazah di Polda Metro Jaya itu dikonfirmasi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Ia mengatakan semua bukti kelulusan Jokowi itu ditampilkan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga kuliah di UGM.
"Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan, Rabu (30/4).
"Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan," tutur dia.
Langkah Jokowi ini berkaitan dengan laporan yang dibuat terhadap lima orang ke Polda Metro Jaya.
Jokowi melaporkan kelima orang berinisial RS, RS, ES, T, dan K buntut tudingan ijazah palsu.
Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, justru menolak menunjukkan ijazah dalam lanjutan sidang dengan agenda mediasi di PN Surakarta atau Solo.
Gugatan tersebut diajukan penggugat Muhammad Taufiq kepada Jokowi, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM).
Artikel Terkait
KPK Bongkar Safe House Bea Cukai: Uang Haram Rp5 Miliar Disimpan di Koper, Masih Ada Lagi?
Mabes Polri Buka Suara: Kronologi Meninggalnya Siswa MTsN Diduga Dianiaya Anggota Brimob
AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat: Terungkap Modus dan Barang Bukti Narkoba di Balik Sidang Etik Polri
Dijemput 6 Mobil Polisi, Tabiat Polwan Aipda Dianita di Curug Mengejutkan!