Ia menuntut agar para pihak tersebut menunjukkan ijazah Jokowi ke publik.
Namun, YB Irpan menolak tuntutan tersebut karena penggugat dinilai tidak memiliki hak.
Sebab, kata YB Irpan, Taufiq selaku penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Jokowi juga disebut berhak mendapat perlindungan atas ranah pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya.
"Atas tuntutan tersebut, kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut," kata YB Irpan usai sidang di PN Surakarta, Rabu (30/4).
"Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," kata dia.
Di sisi lain, Taufiq menjelaskan alasan mengajukan gugatan itu karena Jokowi pernah menjadi pejabat publik selama puluhan tahun.
Menurutnya, publik berhak mendapat informasi terkait latar belakang pendidikan Presiden ke-7 RI tersebut.
Ia pun menilai pernyataan para tergugat dalam sidang mediasi itu menjadi tidak beralasan karena status Jokowi sebagai mantan pejabat publik.
"Jadi apa yang disampaikan oleh kuasa Tergugat 1 (Jokowi), Tergugat 2 (KPU Surakarta), Tergugat 3 (SMAN 6 Surakarta), dan Tergugat 4 (UGM) itu menurut saya tidak beralasan ya," kata dia.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda, Ini Materi Mens Rea yang Picu Kontroversi
Pertemuan Rahasia di Solo: Eggi-Damai Temui Jokowi, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi, Ini Materi Stand-Up Comedy yang Jadi Kontroversi