Ia menuntut agar para pihak tersebut menunjukkan ijazah Jokowi ke publik.
Namun, YB Irpan menolak tuntutan tersebut karena penggugat dinilai tidak memiliki hak.
Sebab, kata YB Irpan, Taufiq selaku penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Jokowi juga disebut berhak mendapat perlindungan atas ranah pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya.
"Atas tuntutan tersebut, kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut," kata YB Irpan usai sidang di PN Surakarta, Rabu (30/4).
"Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," kata dia.
Di sisi lain, Taufiq menjelaskan alasan mengajukan gugatan itu karena Jokowi pernah menjadi pejabat publik selama puluhan tahun.
Menurutnya, publik berhak mendapat informasi terkait latar belakang pendidikan Presiden ke-7 RI tersebut.
Ia pun menilai pernyataan para tergugat dalam sidang mediasi itu menjadi tidak beralasan karena status Jokowi sebagai mantan pejabat publik.
"Jadi apa yang disampaikan oleh kuasa Tergugat 1 (Jokowi), Tergugat 2 (KPU Surakarta), Tergugat 3 (SMAN 6 Surakarta), dan Tergugat 4 (UGM) itu menurut saya tidak beralasan ya," kata dia.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya