POLHUKAM.ID - Ketegangan politik meningkat seiring memanasnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Isu yang semula dianggap spekulatif kini berkembang menjadi perdebatan publik berskala nasional, menyusul desakan serius dari kalangan purnawirawan TNI-Polri.
Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah memberi respon untuk meredam isu tersebut, desakan agar Gibran dicopot dari jabatannya belum mereda.
Bahkan, polemik semakin tajam ketika kelompok mantan perwira tinggi militer dan kepolisian yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI-Polri mengajukan tuntutan langsung ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Forum tersebut menyatakan bahwa pengangkatan Gibran sebagai wakil presiden dinilai cacat secara prosedural.
Mereka menilai proses politik menuju pencalonan Gibran bertentangan dengan etika dan konstitusi, terutama karena adanya perubahan aturan oleh Mahkamah Konstitusi yang dinilai sarat kepentingan.
Lebih dari itu, Forum menyerukan agar Undang-Undang Dasar 1945 dikembalikan ke bentuk aslinya sebelum serangkaian amandemen, yang menurut mereka menjadi pangkal ketimpangan hukum dan demokrasi saat ini.
Namun tidak semua pihak sepakat dengan desakan pemecatan tersebut.
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pencalonan dan pemilihan Gibran telah berjalan sesuai mekanisme hukum yang sah.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya