POLHUKAM.ID - Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru.
Kini, giliran sejumlah petinggi UGM serta dosen pembimbing skripsi Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Adapun sosok penggugat petinggi UGM dan dosen pembimbing skripsi Jokowi adalah IR H Komardin SH MH dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/Pn Smn.
Lima pihak yang digugat tersebut adalah Rektor UGM, wakil rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan pembimbing skripsi Jokowi, Ir. Kasmojo.
"Iya benar," kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, dikutip Minggu (10/5/2025).
Meski demikian, ia tidak menjelaskan isi gugatan tersebut. Sebab, saat ini perkara masih dalam tahap awal.
Selanjutnya, pengadilan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, sebelumnya pihak Jokowi telah melaporkan lima nama terkait tudingan ijazah palsu terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, kasus tersebut juga dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi pun telah dilakukan pemanggilan.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?
KPK Bongkar Safe House Bea Cukai: Uang Haram Rp5 Miliar Disimpan di Koper, Masih Ada Lagi?
Mabes Polri Buka Suara: Kronologi Meninggalnya Siswa MTsN Diduga Dianiaya Anggota Brimob
AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat: Terungkap Modus dan Barang Bukti Narkoba di Balik Sidang Etik Polri