POLHUKAM.ID - Institusi Polri lagi-lagi tercoreng oleh ulah anggotanya sendiri.
Kali ini, sebanyak enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dinyatakan positif narkoba.
Hal itu setelah keenam anggota polisi itu menjalani tes urine.
Meski dinyatakan positif narkoba, keenam anggota Polri itu hanya dikenakan sanksi ringan.
Salah satu sanksi yang dijatuhkan adalah enam polisi pencandu narkoba itu yakni wajib salat lima waktu.
Soal enam anggota polisi yang dinyatakan positif narkoba diungkapkan oleh Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon.
Kapolres HST AKPB Jupri sebagaimana dikutip dari Antara pada Selasa (27/5/2025) membeberkan kronologi hingga keenam anak buahnya itu dinyatakan positi sebagai pengguna narkoba.
Kapolres Jupri juga mengaku jika pemeriksan urine dilakukan secara rutin di setiap polsek di wilayah hukum Polres HST.
Pemeriksaan urine yang digelar setiap minggu juga melibatkan aparat Profesi dan Pengamanan alias Propam.
"Pertama datang ke sini, kami tes urine tidak ada positif. Kami ubah gayanya, kami langsung turun dengan Propam, Satker kemudian ke seluruh polsek pada minggu kemarin ada kami menemukan enam personel yang positif narkoba," beber Kapolres HST AKPB Jupri.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis