POLHUKAM.ID - Institusi Polri lagi-lagi tercoreng oleh ulah anggotanya sendiri.
Kali ini, sebanyak enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dinyatakan positif narkoba.
Hal itu setelah keenam anggota polisi itu menjalani tes urine.
Meski dinyatakan positif narkoba, keenam anggota Polri itu hanya dikenakan sanksi ringan.
Salah satu sanksi yang dijatuhkan adalah enam polisi pencandu narkoba itu yakni wajib salat lima waktu.
Soal enam anggota polisi yang dinyatakan positif narkoba diungkapkan oleh Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon.
Kapolres HST AKPB Jupri sebagaimana dikutip dari Antara pada Selasa (27/5/2025) membeberkan kronologi hingga keenam anak buahnya itu dinyatakan positi sebagai pengguna narkoba.
Kapolres Jupri juga mengaku jika pemeriksan urine dilakukan secara rutin di setiap polsek di wilayah hukum Polres HST.
Pemeriksaan urine yang digelar setiap minggu juga melibatkan aparat Profesi dan Pengamanan alias Propam.
"Pertama datang ke sini, kami tes urine tidak ada positif. Kami ubah gayanya, kami langsung turun dengan Propam, Satker kemudian ke seluruh polsek pada minggu kemarin ada kami menemukan enam personel yang positif narkoba," beber Kapolres HST AKPB Jupri.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya