polhukam.id - KARDINAL Angelo Becciu, yang sebelumnya menjabat sebagai penasihat Paus Fransiskus dan dianggap sebagai calon paus, telah divonis hukuman penjara selama lima setengah tahun.
Hukuman ini diputuskan dalam persidangan penipuan bersejarah di Vatikan pada hari Sabtu, 16 Desember 2023.
Kardinal berusia 75 tahun itu, yang pernah memiliki posisi tinggi dalam Gereja Katolik, dipenjara oleh Pengadilan Vatikan karena kejahatan keuangan, mengakhiri persidangan bersejarah tersebut.
Baca Juga: Menjelang Ulang Tahun ke-87, Paus Fransiskus Nyatakan Keinginan Dimakamkan di Luar Vatikan
Angelo Becciu, yang merupakan pendeta senior dalam hierarki Gereja Katolik, sebelumnya menyangkal tudingan yang mencakup penyalahgunaan jabatan dan penggelapan.
Bersama dengan sembilan terdakwa lain, termasuk pengacara, investor, dan mantan pegawai Vatikan, mereka diadili atas tuduhan kejahatan keuangan terkait perjanjian properti yang ambigu di London.
Ketua pengadilan, Giuseppe Pignatone, membacakan putusan pada Sabtu 16 Desember 2023, di mana Becciu dihadapkan pada dakwaan penyalahgunaan jabatan, perusakan saksi, dan penggelapan.
Baca Juga: Mengunjungi Saint Peter's Square, Pintu Gerbang Megah ke Keajaiban Vatikan
Artikel Terkait
Kode HTML Kosong? Ini Rahasia Menulis Artikel yang Tak Terbaca Mesin Pencari!
Stadion Langit NEOM: Fakta Mencengangkan di Balik Stadion Gantung 350 Meter untuk Piala Dunia 2034
46 Anak Gaza Tewas dalam 12 Jam: Ini Serangan Mematikan Israel Sejak Gencatan Senjata
45 Tewas dalam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Korban Didominasi Perempuan dan Anak-anak