polhukam.id - KARDINAL Angelo Becciu, yang sebelumnya menjabat sebagai penasihat Paus Fransiskus dan dianggap sebagai calon paus, telah divonis hukuman penjara selama lima setengah tahun.
Hukuman ini diputuskan dalam persidangan penipuan bersejarah di Vatikan pada hari Sabtu, 16 Desember 2023.
Kardinal berusia 75 tahun itu, yang pernah memiliki posisi tinggi dalam Gereja Katolik, dipenjara oleh Pengadilan Vatikan karena kejahatan keuangan, mengakhiri persidangan bersejarah tersebut.
Baca Juga: Menjelang Ulang Tahun ke-87, Paus Fransiskus Nyatakan Keinginan Dimakamkan di Luar Vatikan
Angelo Becciu, yang merupakan pendeta senior dalam hierarki Gereja Katolik, sebelumnya menyangkal tudingan yang mencakup penyalahgunaan jabatan dan penggelapan.
Bersama dengan sembilan terdakwa lain, termasuk pengacara, investor, dan mantan pegawai Vatikan, mereka diadili atas tuduhan kejahatan keuangan terkait perjanjian properti yang ambigu di London.
Ketua pengadilan, Giuseppe Pignatone, membacakan putusan pada Sabtu 16 Desember 2023, di mana Becciu dihadapkan pada dakwaan penyalahgunaan jabatan, perusakan saksi, dan penggelapan.
Baca Juga: Mengunjungi Saint Peter's Square, Pintu Gerbang Megah ke Keajaiban Vatikan
Artikel Terkait
Trump Tunda Lagi Serangan ke Iran: Deadline Baru 6 April 2026, Apa Strategi di Balik Perpanjangan 10 Hari Ini?
Israel Hapus 2 Nama Kunci Iran dari Daftar Buruan: Peran Rahasia Pakistan Terungkap
Iran Klaim Tembak Jatuh F-18 AS Senilai Rp1 Triliun: Video Detik-Detik Serangan dan Gelombang Rudal Poros Perlawanan
5 Syarat Iran Akhiri Perang: Tolak Gencatan Senjata AS, Ini Tuntutan yang Bikin Dunia Tegang