polhukam.id-- Sebanyak 108 Warga Negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan oleh Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau pada Rabu (27/12).
Para WNI ini, terdiri dari 105 pria dewasa, 2 wanita dewasa, dan 1 anak laki-laki, telah menyelesaikan proses hukum mereka dan meninggalkan Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau.
Semua WNI telah melalui verifikasi, pendataan, dan mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Konsulat RI Tawau.
Mayoritas deportan berasal dari Sulawesi Selatan (46 orang), Kalimantan Utara (39 orang), Nusa Tenggara Timur (12 orang), Sulawesi Barat (5 orang), Nusa Tenggara Barat (2 orang), Sulawesi Tenggara (2 orang), dan Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur masing-masing 1 orang.
Pemulangan dilakukan oleh pihak pemerintah Malaysia karena para deportan terlibat dalam berbagai kasus hukum di wilayah Sabah-Malaysia, termasuk pelanggaran keimigrasian ​dan kasus kriminal lainnya.
Proses pemulangan ini menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Tawau, Sabah, menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kaltara.
Artikel Terkait
Joe Biden Meninggal 2019? Fakta Mengejutkan di Balik Klaim Epstein Files
Lavrov Bongkar Satanisme Elite Barat: Inikah Wajah Asli Deep State yang Terungkap dari Dokumen Epstein?
Dokumen Rahasia Terungkap: Surat Kematian Jeffrey Epstein Terbit SEBELUM Ia Ditemukan Tewas!
Misteri Wajah di Uang $20: Benarkah Jeffrey Epstein Adalah Reinkarnasi Andrew Jackson?