Fokus Media – Perdebatan tentang mengonsumsi daging anjing telah lama berlangsung di Korea Selatan dan tepat pada Selasa, (9/1/2024) undang-undang tentang larangan mengonsumsi daging anjing telah di sahkan.
Hal ini karena seruan masyarakat Korea terutama aktivis hewan yang mengecam tindakan tersebut dan adanya kekhawatiran mengenai hak-hak hewan dan citra negara Korea dimata internasional.
Menurut sumber, berdasarkan RUU memelihara, membantai dan mendistribusikan danging anjing untuk dijadikan konsumsi akan dilarang dan untuk yang melanggar akan dikenai hukuman 2-3 tahun penjara.
Setelah disahkannya RUU ini para peternak anjing marah dan berencana menentang RUU ini, mereka berencana melakukan demonstrasi terkait RUU ini.
Artikel Terkait
Ancaman Trump ke Iran: Serangan Brutal Siap Dilancarkan Jika Tak Teken Kesepakatan
UFO Files Resmi Dirilis! Astronot Apollo Akui Keberadaan Makhluk Asing di Bulan – Ini Buktinya
Netanyahu Buka Suara: Perang dengan Iran Belum Usai, Masih Ada Pekerjaan Rumah yang Nggak Selesai-Selesai
Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Irak untuk Serang Iran, AS Tahu tapi Irak Tak Diizinkan Tahu