polhukam.id - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menilai bahwa masyarakat perlu mengambil peran dalam mencegah, mengawasi, dan mengawal proses tahapan Pemilu 2024 guna mencegah pelanggaran oleh peserta dan penyelenggara pemilu.
"Publik perlu ambil peran mencegah, mengawasi, dan mengawal proses pemilu," kata Titi di Jakarta, dikutip Minggu, 17 Desember 2023.
Peran mencegah pelanggara pemilu, menurutnuya, dapat dengan menggunakan media sosial. Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawas itu untuk menghadirkan agar pemilu berjalan sesuai asas luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).
Baca Juga: Anies Muhaimin Setuju Debat Format Town Hall Meeting
"Media sosial bisa jadi instrumen partisipasi publik untuk menagih komitmen pemilu jurdil dari peserta dan penyelenggara pemilu," ujar dia.
Selain itu, kata dia, bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemilu juga bisa dimulai dari lingkungan terdekat, misalnya dengan mengingatkan kontestan pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye di pohon-pohon.
Sebab hal itu melanggar ketentuan yang diatur Komisi Pemilihan Umum dalam PKPU Nomor 15/2023 tentang kampanye. "Jadi kepedulian bisa mulai dari hal sederhana yang ada di sekitar lingkungan kita," kata dia.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin