Bahaya Membuang Sampah Seenaknya di Kota Jambi: Terancam Denda Rp20 Juta dan Kurungan

- Jumat, 05 Januari 2024 | 13:01 WIB
Bahaya Membuang Sampah Seenaknya di Kota Jambi: Terancam Denda Rp20 Juta dan Kurungan

polhukam.id - Pemerintah Kota Jambi kembali mengaktifkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah sebagai respons terhadap tumpukan sampah yang menjadi sorotan beberapa pekan sebelumnya.

Peraturan tersebut menetapkan jam operasional untuk pembuangan sampah mulai pukul 18.00 hingga 08.00 WIB, dengan ancaman denda sebesar Rp20 juta dan kurungan 1,5 bulan bagi masyarakat yang tidak patuh.

Dalam pelaksanaannya, beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Jambi telah dipasangi spanduk peringatan untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada warga.

Baca Juga:

Tahun Baru, Aturan Baru: KTP Wajib Saat Beli Gas Subsidi di Kota Jambi, harus Terdaftar di Aplikasi Milik Pertamina!

Sebelumnya, satu alat berat turut dikerahkan untuk mengatasi tumpukan sampah di TPS Kebun Kopi, Thehok, Jambi Selatan.

Meskipun tindakan tegas ditempuh, masih banyak masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan.

Camat Jambi Selatan, Alfin Jalil, menjelaskan bahwa petugas gabungan dari Kecamatan Jambi Selatan, Kelurahan Thehok, dan Satpol PP Kota Jambi telah menjaga lokasi tersebut selama dua hari terakhir.

Halaman:

Komentar

Terpopuler