Bahaya Membuang Sampah Seenaknya di Kota Jambi: Terancam Denda Rp20 Juta dan Kurungan

- Jumat, 05 Januari 2024 | 13:01 WIB
Bahaya Membuang Sampah Seenaknya di Kota Jambi: Terancam Denda Rp20 Juta dan Kurungan

Mereka bertujuan memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang waktu yang tepat untuk membuang sampah, sebagaimana yang tertera di TPS kontainer sampah.

Pelanggaran aturan ini tidak luput dari penindakan tegas, dengan dua orang yang melanggar aturan sudah ditindak dan diserahkan ke DLH Kota Jambi untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:

Masyarakat Kota Jambi Harus Terdaftar di Pangkalan: KTP Jadi Syarat Beli Gas Subsidi 3 Kg

Monitoring yang ketat dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pembuangan sampah dan memberikan dampak positif terhadap pengelolaan sampah di Kota Jambi.

Untuk diketahui, berdasarkan Ketentuan Pidana Pasal 48 Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan, setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda setinggi tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Kemudian pada ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler