Dia menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Memang, masih ada waktu hingga 2024, sehingga sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH untuk proses sertifikat halal. Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah.
"Setiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana," ujar Aqil.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur