Belakang, pakar IT tersebut kembali mengunggah URL terkait foto editan stupa Borobudur tersebut, dengan memberikan klarifikasi agar postingannya tidak diprovokasi.
Dedi pun mengimbau masyarakat untuk bijaksana dalam menggunakan sosial media dengan menghormati hak-hak orang lain. Ia juga mengingatkan bahwa sekali bermedia sosial maka akan menyisakan jejak digital yang dapat membuat seseorang berhadapan dengan hukum.
“Dalam menggunakan medsos harus bijak, menghormati hak-hak orang lain, menjaga toleransi dan persatuan serta kesatuan. Karena jejak digital bisa dijadikan bukti dalam proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE,” kata Dedi.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Kritik Mahasiswa vs Program Prabowo: Analisis Strategis KDKMP, Danantara, dan MBG
Chat Viral Reyhan Bacok Fara di UIN Suska: Isi Pesan Saksi Mata yang Bikin Merinding!
Impor Beras AS 1.000 Ton: Bukti Swasembada Palsu atau Strategi Diplomasi?
Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan Keras: Inilah Pesan untuk Anak Muda Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau