Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer Noel ternyata bukan insiden tunggal, melainkan hanya episode terbaru dari 'penyakit kronis' korupsi yang telah lama mengakar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sejumlah skandal sebelumnya menunjukkan adanya pola dan celah sistemik yang terus berulang.
Tertangkapnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel dalam kasus dugaan pemerasan seolah membuka kembali kotak pandora praktik rasuah di lembaga yang ia pimpin.
Jauh sebelum kasus ini, Kemenaker telah beberapa kali menjadi panggung bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jejak kelam korupsi di kementerian ini terekam jelas.
KPK sebelumnya pernah menindak kasus pemerasan terkait penerbitan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga terjadi dalam rentang waktu panjang, sejak 2019 hingga 2024.
Mundur lebih jauh ke belakang, pada tahun 2024, KPK juga membongkar korupsi dalam proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012.
Proyek vital ini justru dikorupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,6 miliar.
Pencegahan yang Gagal dan Pemain Korup
Berulangnya kasus korupsi di titik-titik vital Kemenaker mengundang sorotan tajam dari para pegiat antikorupsi.
Aktivis antikorupsi, Tibiko Zabar, menilai fenomena ini adalah bukti nyata bahwa upaya pencegahan internal telah gagal total.
"Artinya, belum ada perbaikan nyata dan berdampak yang dilakukan, sebab masih ada celah dan pemain-pemain korup berseliweran," kata Tibiko saat dihubungi Suara.com, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, OTT terhadap Noel seharusnya menjadi momentum bagi KPK untuk tidak berhenti pada satu kasus, melainkan membongkar seluruh jaringan dan modus yang mungkin masih beroperasi di dalam kementerian.
Pelacakan Aset
Tibiko mendesak KPK untuk melakukan langkah-langkah yang lebih fundamental, tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga memulihkan kerugian negara dan mengungkap siapa saja yang terlibat.
"Selain mengungkap skandal korupsi di Kemanaker, penting bagi KPK untuk melakukan asset tracing dana dari hasil dugaan korupsi," tegas Tibiko.
Langkah pelacakan aset ini, menurutnya, krusial untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.
"Sebab, katanya, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain turut ikut menikmati."
Kasus ini, lanjutnya, harus menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi pemerintah untuk segera berbenah dan menutup setiap celah korupsi.
"Selain itu, kasus ini juga jadi peringatan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah lain agar tidak bermain-main dan korupsi," ujarnya.
Sementara itu, Istana Kepresidenan langsung mengambil Langkah tegas tak lama usai penetapan tersangka yang ditujukan kepada Noel.
Kurang dari 6 jam usai penetapan Noel jadi tersangka, Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemecatan Ketua Umum Relawan Prabowo 08 dari kursi wakil Menteri ketenagakerjaan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pemecatan Noel pada Jumat (22/8/2025) malam dalam sebuah video.
Seraya mengingatkan agar kasus yang menjerat Noel menjadi pembelajaran bagi jajaran Kabinet Merah Putih agar tidak bermain api dengan tindakan korupsi.
"Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh Anggota Kabinet Merah Putih, dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras di dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," kata Prasetyo pada Jumat (22/8/2025) malam.
Dia pun mengungkap bahwa setelah Noel resmi berstatus tersangka, Presiden Prabowo langsung mengambil tindakan tegas dengan menekan surat pemberhentian Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prasetyo.
Atas kasus yang menjerat Noel, Istana, kata Prasetyo menyerahkan seluruh ke aparat penegak hukum dalam, hal ini KPK.
"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Sumber: suara
Foto: Immanuel Ebenezer (ketiga kiri) mantan Wamenaker bersama 10 tersangka lain saat dihadirkan usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]
Artikel Terkait
Dulu Harmonis, Wajah Dingin Atalia Praratya dan Zara Saat Duduk Bareng Ridwan Kamil Jadi Omongan
Spesifikasi Ducati Scrambler Immanuel Ebenezer Hadiah dari Sultan Kemenaker
UPDATE! Akhirnya UI Minta Maaf dan Akui Khilaf Undang Akademisi Pro-Israel Peter Berkowitz Jadi Pembicara
Viral Momen Immanuel Ebenezer Nangis di KPK: Waktu Jadi Pejabat Gayanya Selangit