POLHUKAM.ID - Nampan yang dipakai untuk program makan bergizi gratis alias MBG, diduga mengandung minyak babi sehingga tidak halal untuk siswa beragama Islam.
Dugaan itu mengemuka melalui artikel investigatif yang dipublikasikan Indonesia Business Post, Senin (25/8/2025).
Hal itu menjadi ironi, sebab program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut bertujuan meningkatkan gizi 82,9 juta siswa di seluruh Indonesia.
Selengkapnya, investigasi mendalam IBP yang dilakukan hingga ke pusat industri Chaoshan di China, menemukan adanya praktik impor ilegal dan pelanggaran standar kesehatan.
Selain itu, terdapat keraguan atas status kehalalan, serta pemalsuan label pada nampan makanan yang digunakan dalam program ini.
Penipuan Label 'Made in Indonesia' dan SNI Palsu
Penyelidikan mengungkapkan beberapa pabrik di Chaoshan, China, secara sengaja memproduksi nampan makanan dengan label "Made in Indonesia" lengkap dengan logo Standar Nasional Indonesia (SNI).
Praktik ini merupakan bentuk penipuan serius yang tidak hanya melanggar aturan WTO dan Rules of Origin, tetapi juga merusak sistem pengawasan regulasi nasional.
Tindakan ini memungkinkan importir untuk menghindari tarif, menipu konsumen, dan berpotensi menyelundupkan barang ilegal ke pasar Indonesia.
Pelaku dapat dijerat sanksi pidana dan denda berdasarkan Undang-Undang No. 7/2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selundupan dan Celah Regulasi
Meskipun pemerintah sempat melarang impor 10 komoditas, termasuk nampan makanan, melalui Permendag No. 8/2024 untuk mendorong produksi lokal, aturan ini dicabut pada 30 Juni 2025.
Ironisnya, bahkan selama masa larangan aktif (JanuariāJuni 2025), jutaan nampan senilai triliunan rupiah tetap berhasil masuk ke Indonesia, baik melalui kode bea cukai yang disamarkan maupun penyelundupan langsung.
Sebuah sumber industri di Chaoshan menyebutkan, sebelum larangan diterapkan penuh pada kuartal pertama 2024, sekitar 1,2 juta nampan senilai lebih dari Rp40 miliar telah dikirim ke Indonesia.
Selama periode larangan, satu pabrik saja menerima pesanan 3 juta nampan senilai Rp99 miliar.
Temuan ini mengindikasikan adanya kolusi antara importir dan oknum pejabat yang membuat jalur impor tetap terbuka.
Nampan Murah, Risiko Kesehatan, dan Pengawasan Lemah
Investigasi menemukan bahwa banyak nampan impor ilegal ini terbuat dari stainless steel tipe 201, material non-pangan yang dilarang penggunaannya untuk makanan di China sendiri.
Material ini mengandung mangan yang tinggi dan sangat rentan berkarat jika terkena cairan asam.
Paparan mangan berlebih dapat menyebabkan kerusakan pada paru-paru, hati, ginjal, dan sistem saraf pusat.
Kekhawatiran ini terbukti setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jawa Tengah pada Maret 2024 menguji 100 nampan dan menemukan 65 di antaranya gagal dalam uji logam berat.
Seorang anggota Asosiasi Pengusaha Nampan Makanan Indonesia (APMAKI) mengatakan, "Importir lebih menyukai tipe 304, tetapi menginginkan harga tipe 201.
Oleh karena itu, produsen Tiongkok mungkin menyertakan tipe 201 atau campuran tipe 201 dan 304 untuk menekan biaya dan memenangkan pasar. Namun, tipe 201 berisiko, terutama bagi anak sekolah."
Kecurigaan Kandungan Minyak Babi pada Pelumas Nampan
Lebih lanjut, penyelidikan di beberapa pabrik di Chaoshan menemukan indikasi penggunaan minyak babi (lard oil) sebagai campuran pelumas industri dalam proses produksi nampan.
Menurut dokumen pabrik dan wawancara, minyak babi dicampur dengan minyak mineral untuk mengurangi gesekan pada mesin fabrikasi stainless steel.
Jika residu pelumas ini tertinggal di permukaan nampan, hal ini akan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan halal produk tersebut.
Saat ini, uji laboratorium sedang dilakukan di dua fasilitas di area Jakarta untuk memverifikasi apakah ada zat turunan hewani pada nampan yang beredar.
Saling Lempar Tanggung Jawab Antar Lembaga
Di tengah temuan yang mengkhawatirkan ini, lembaga pemerintah yang berwenang justru terkesan saling menghindar.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang mengawasi kualitas nampan yang digunakan.
"BGN hanya pengguna nampan makanan. Harus ada lembaga yang berwenang untuk melakukan penilaian terhadap nampan makanan tersebut," ujar Dadan melalui pesan singkat, tanpa menyebutkan institusi mana yang dimaksud.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menanggapi temuan label "Made in Indonesia" palsu dengan menyatakan, "Jika pelanggaran terbukti, kami sepenuhnya mendukung tindakan hukum sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku."
Badan Standardisasi Nasional (BSN), sebagai lembaga yang mengeluarkan dan mengawasi label SNI, belum memberikan klarifikasi yang jelas.
Sikap ini membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan standar nasional pada produk impor.
Skandal ini menempatkan program MBG di persimpangan jalan.
Yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran Rp116,6 triliun, tetapi juga jaminan bahwa program ini dilaksanakan secara aman, sesuai standar kesehatan, dan kepatuhan halal demi melindungi jutaan anak Indonesia.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Tok, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Bercerai
Demo 25 Agustus di DPR Makin Mencekam! Dihujani Batu Anak STM, Polisi Balas Tembak Gas Air Mata
Tak Segera Umumkan DPO dan Tangkap Kader Gerindra Nistra Yohan Kasus BTS, Nicho Silalahi: Kejagung Letoy
Beathor Suryadi: 40 Tahun Jokowi Tanpa Dokumen Sah dengan Ijazah Wajah Dumatno