Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Bripka RN, seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, terhadap seorang gadis berusia 16 tahun berinisial L, telah menggemparkan publik. Oknum polisi tersebut kini ditahan dan kasusnya ditangani oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Maluku.
Insiden yang diduga terjadi pada akhir Agustus 2025 di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini bermula ketika Bripka RN yang diduga dalam keadaan mabuk mendatangi rumah korban pada dini hari. Korban, yang saat itu ditemani seorang tetangga berusia 11 tahun, mengaku dipaksa masuk, ditindih, dan dipukul sebelum akhirnya diperkosa. Keesokan harinya, korban kembali mengalami perlakuan tidak senonoh. Korban mengaku pasrah karena merasa takut dengan ancaman pelaku.
Setelah memberanikan diri melapor pada 22 September 2025, korban justru mendapat intimidasi dari keluarga terduga pelaku. Istri pelaku, berinisial GP, bersama ibunya, WS, mendatangi rumah korban dan mengancam agar laporan dicabut, dengan alasan perbuatan tersebut sudah "dibayar". Korban juga merasa tidak nyaman selama proses pemeriksaan karena seluruh pemeriksa adalah laki-laki tanpa kehadiran polwan.
Pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon, Nini Kusniati, menegaskan pentingnya penanganan yang profesional dan transparan serta jaminan perlindungan bagi korban. Sementara itu, pihak istri pelaku membantah tuduhan dan menyebut kasus ini sebagai "penipuan".
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi, menegaskan komitmen Polda Maluku untuk menegakkan hukum secara profesional. Ia menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, Bripka RN dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Proses hukum baik secara kode etik profesi maupun pidana telah berjalan. Polda Maluku juga memastikan korban mendapat pendampingan sesuai undang-undang perlindungan anak dan meminta publik untuk tidak menyebarkan informasi spekulatif yang dapat merugikan korban.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Utang Kereta Cepat Whoosh ke China Dinilai Bom Waktu, Purbaya: APBN Tak Bisa Dipakai Bayar!
Tepuk Huha di KUA Viral Gantikan Tepuk Sakinah, Ini Kritik Pedas Ustaz Khalid Basalamah!
Silvester Matutina Diminta Kejagung Segera Hadir di Jakarta untuk Dimintai Keterangan
Jokowi Ingin Pertahankan Kapolri, Mantan BIN Sebut Strategi Amankan Pintu Terakhir Kekuasaan