Diketahui, Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Akibatnya, pembebasan bersyarat yang seharusnya ia terima pada Januari 2026 dipastikan batal.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni harus kembali menjalani proses hukum dan kemungkinan besar masa penahannya akan ditambah. Fatah juga mengungkapkan bahwa Ammar diduga berperan sebagai gudang penyimpanan narkotika sebelum diedarkan di dalam rutan.
Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan
Yang menarik dari kasus ini, para tersangka, termasuk Ammar Zoni, menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk melakukan transaksi. Aplikasi ini diduga digunakan untuk menghindari pelacakan oleh pihak berwajib.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menyatakan bahwa penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan rutan, dan komunikasi para tersangka dilakukan menggunakan handphone dan aplikasi Zangi.
Sumber: https://www.inilah.com/ammar-zoni-tepergok-jualan-narkoba-di-lapas-bakal-dipindah-ke-nusakambangan
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!