Diketahui, Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Akibatnya, pembebasan bersyarat yang seharusnya ia terima pada Januari 2026 dipastikan batal.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni harus kembali menjalani proses hukum dan kemungkinan besar masa penahannya akan ditambah. Fatah juga mengungkapkan bahwa Ammar diduga berperan sebagai gudang penyimpanan narkotika sebelum diedarkan di dalam rutan.
Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan
Yang menarik dari kasus ini, para tersangka, termasuk Ammar Zoni, menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk melakukan transaksi. Aplikasi ini diduga digunakan untuk menghindari pelacakan oleh pihak berwajib.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menyatakan bahwa penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan rutan, dan komunikasi para tersangka dilakukan menggunakan handphone dan aplikasi Zangi.
Sumber: https://www.inilah.com/ammar-zoni-tepergok-jualan-narkoba-di-lapas-bakal-dipindah-ke-nusakambangan
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan, Panik dan Kabur Dikejar Massa: Ini Kronologi Lengkapnya!
Ressa Rizky Rossano vs Denada: Fakta Mengejutkan Klaim Anak Kandung & Tuntutan Miliaran Rupiah
Eggi Sudjana dan Pengkhianatan Politik: Limbah Peradaban yang Selalu Berulang
Viral! Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ternyata Ini Faktanya