Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengecam pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), A. Haikal Hasan, yang menyebut produk tanpa sertifikat halal akan dianggap ilegal mulai 2026. Kebijakan ini dinilai ngawur dan sembrono.
Menurut Mufti, pernyataan tersebut menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola industri halal nasional. Ia menegaskan bahwa kebijakan besar seperti ini tidak bisa dijalankan hanya dengan pendekatan ancaman.
Kebijakan wajib halal 2026 ini berpotensi mematikan jutaan pelaku UMKM yang tengah berjuang di tengah tekanan ekonomi global. Mufti mempertanyakan kesiapan ekosistem sertifikasi halal di Indonesia, yang prosesnya dinilai masih rumit, mahal, dan rentan pungutan liar.
“Apakah kita tega menyebut pedagang gorengan, bakso keliling, atau warung nasi padang sebagai ‘ilegal’ hanya karena belum punya sertifikat halal? Kebijakan ini justru menakuti rakyat kecil yang paling loyal pada produk dalam negeri,” tegas politikus dari Jawa Timur II tersebut.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur