Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengecam pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), A. Haikal Hasan, yang menyebut produk tanpa sertifikat halal akan dianggap ilegal mulai 2026. Kebijakan ini dinilai ngawur dan sembrono.
Menurut Mufti, pernyataan tersebut menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola industri halal nasional. Ia menegaskan bahwa kebijakan besar seperti ini tidak bisa dijalankan hanya dengan pendekatan ancaman.
Kebijakan wajib halal 2026 ini berpotensi mematikan jutaan pelaku UMKM yang tengah berjuang di tengah tekanan ekonomi global. Mufti mempertanyakan kesiapan ekosistem sertifikasi halal di Indonesia, yang prosesnya dinilai masih rumit, mahal, dan rentan pungutan liar.
“Apakah kita tega menyebut pedagang gorengan, bakso keliling, atau warung nasi padang sebagai ‘ilegal’ hanya karena belum punya sertifikat halal? Kebijakan ini justru menakuti rakyat kecil yang paling loyal pada produk dalam negeri,” tegas politikus dari Jawa Timur II tersebut.
Artikel Terkait
Kritik Mahasiswa vs Program Prabowo: Analisis Strategis KDKMP, Danantara, dan MBG
Chat Viral Reyhan Bacok Fara di UIN Suska: Isi Pesan Saksi Mata yang Bikin Merinding!
Impor Beras AS 1.000 Ton: Bukti Swasembada Palsu atau Strategi Diplomasi?
Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan Keras: Inilah Pesan untuk Anak Muda Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau