Korban yang berhasil kabur langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob yang berhasil menyelamatkan tiga korban lainnya.
Peran dan Tugas Masing-Masing Tersangka
Polisi mengungkapkan peran spesifik setiap tersangka:
- MAM (41) sebagai koordinator lapangan, perencana, penyiksa, dan penyedia mobil
- NN (52) sebagai pemancing korban melalui modus jual-beli mobil
- VS (33) yang memerintahkan perekaman video penyiksaan dan turut menganiaya
- HJE (25), S (35), Z (34), dan I sebagai eksekutor dan penjaga
- APN (25) sebagai perekam video proses penculikan
- MA (39) sebagai pemilik rumah yang digunakan untuk penyekapan
Pasal yang Dijerat
Kesembilan tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Artikel Terkait
94 Juta Data Warga RI Bocor! 7 Langkah Gratis Agar Data Pribadimu Tak Dijual di Telegram
Rupiah Tembus Rp17.310 per Dolar AS, BI Justru Bilang Ini Saatnya Beli?
Rupiah Tembus Rp17.310 per Dolar AS! Gubernur BI Justru Bilang Ini Kabar Baik?
Rupiah Tembus Rp17.310! BI Bilang Jangan Panik, Ini Alasan di Balik Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah