Korban yang berhasil kabur langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob yang berhasil menyelamatkan tiga korban lainnya.
Peran dan Tugas Masing-Masing Tersangka
Polisi mengungkapkan peran spesifik setiap tersangka:
- MAM (41) sebagai koordinator lapangan, perencana, penyiksa, dan penyedia mobil
- NN (52) sebagai pemancing korban melalui modus jual-beli mobil
- VS (33) yang memerintahkan perekaman video penyiksaan dan turut menganiaya
- HJE (25), S (35), Z (34), dan I sebagai eksekutor dan penjaga
- APN (25) sebagai perekam video proses penculikan
- MA (39) sebagai pemilik rumah yang digunakan untuk penyekapan
Pasal yang Dijerat
Kesembilan tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Putus Lewat Surat! Ini Alasan Mengejutkan yang Bikin Dokter Kamelia Nangis
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Tapi 3 Hal Ini DILARANG Keras!
Sosok Misterius Paksa Temui Istri Korban JICT, Rieke Diah Pitaloka: Ini Upaya Pembungkaman Saksi!
KPK Bongkar Modus Japrem: Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka Baru, Fee Proyek Capai Rp7 Miliar!