Korban yang berhasil kabur langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob yang berhasil menyelamatkan tiga korban lainnya.
Peran dan Tugas Masing-Masing Tersangka
Polisi mengungkapkan peran spesifik setiap tersangka:
- MAM (41) sebagai koordinator lapangan, perencana, penyiksa, dan penyedia mobil
- NN (52) sebagai pemancing korban melalui modus jual-beli mobil
- VS (33) yang memerintahkan perekaman video penyiksaan dan turut menganiaya
- HJE (25), S (35), Z (34), dan I sebagai eksekutor dan penjaga
- APN (25) sebagai perekam video proses penculikan
- MA (39) sebagai pemilik rumah yang digunakan untuk penyekapan
Pasal yang Dijerat
Kesembilan tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Artikel Terkait
Mbak Rara Diusir dari Ritual Keraton Jogja: Ini Fakta di Balik Video Viral yang Bikin Heboh
Viral Pesta LGBT di Cirebon Berujung Penangkapan, Ini Kronologi yang Bikin Heboh!
CKG Prabowo vs Kemenkes: Benarkah Program Cek Kesehatan Gratis Bikin Anggaran Jebol?
Fakta Mengejutkan dari Mendikdasmen: Banyak Anggota Dewan RI Lulusan Paket C, Ini Peran Krusial PKBM