Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan sebagai tersangka utama. Selain itu, polisi juga menjerat keempat orang yang membantu, yaitu:
- Nuraini (Ibu Briptu Rizka)
- Amaq Siun (Ayah Briptu Rizka)
- Dani Rifkan (Adik Briptu Rizka)
- Paozi (Teman dekat Brigadir Esco)
Penetapan tersangka lain dilakukan setelah proses rekonstruksi. Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Profil Pelaku dan Korban
Briptu Rizka Sintiyani merupakan anggota Bhabinkamtibmas di Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Dari pernikahannya dengan Brigadir Esco, mereka dikaruniai dua orang anak yang kini berusia tujuh tahun dan empat tahun.
Polisi menepis isu perselingkuhan yang sempat ramai diduga publik sebagai motif pembunuhan. Wakapolres Lombok Barat menegaskan bahwa perselisihan ekonomi merupakan pemicu utama hilangnya nyawa Brigadir Esco.
Artikel Terkait
Golkar Setuju! Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya
Syekh Ahmad Al Misry Ditantang Mubahalah: Ritual Laknat Allah Jadi Jalan Terakhir Pembuktian?
Politik Dinasti Keluarga Masud di Kaltim: Bara Kemarahan Rakyat yang Siap Meledak
Viral! JK Buka Suara soal Ijazah Jokowi hingga Laporan Hukum: Tanpa Saya, Dia Tak Jadi Presiden