Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan sebagai tersangka utama. Selain itu, polisi juga menjerat keempat orang yang membantu, yaitu:
- Nuraini (Ibu Briptu Rizka)
- Amaq Siun (Ayah Briptu Rizka)
- Dani Rifkan (Adik Briptu Rizka)
- Paozi (Teman dekat Brigadir Esco)
Penetapan tersangka lain dilakukan setelah proses rekonstruksi. Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Profil Pelaku dan Korban
Briptu Rizka Sintiyani merupakan anggota Bhabinkamtibmas di Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Dari pernikahannya dengan Brigadir Esco, mereka dikaruniai dua orang anak yang kini berusia tujuh tahun dan empat tahun.
Polisi menepis isu perselingkuhan yang sempat ramai diduga publik sebagai motif pembunuhan. Wakapolres Lombok Barat menegaskan bahwa perselisihan ekonomi merupakan pemicu utama hilangnya nyawa Brigadir Esco.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur