Sebelumnya, Jusuf Kalla menuding PT GMTD, yang dikaitkan dengan Lippo Group, telah mencaplok lahan miliknya. JK mengklaim telah membeli tanah seluas 16,4 hektare tersebut secara sah dari anak Raja Gowa.
"Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk (kabupaten) Gowa. Sekarang (di wilayah Kota) Makassar," ungkap JK saat meninjau lokasi pada Rabu, 5 November 2025.
Ia juga menilai ada upaya rekayasa dalam perkara sengketa tanah tersebut.
Dukungan dan Kritik atas Tata Kelola Pertanahan
Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPD RI, Irman Gusman. Irman menyatakan bahwa kasus yang menimpa JK merupakan sinyal alarm bagi lemahnya tata kelola pertanahan.
"Kasus yang menimpa Pak JK ini bukan perkara kecil, tapi sinyal bahaya atas lemahnya tata kelola pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Negara tidak boleh tunduk pada mafia tanah," kata Irman dalam keterangan tertulisnya, Minggu 9 November 2025.
Sengketa tanah di Makassar ini menyoroti kompleksnya masalah kepemilikan dan pengelolaan aset, terutama yang melibatkan perusahaan daerah, kelompok usaha swasta, dan klaim kepemilikan perorangan.
Artikel Terkait
Pemuda Muhammadiyah Buka Suara: Kami Bukan Pelapor Pandji Pragiwaksono!
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Bikin Heboh
Roy Suryo Balas! 7 Pendukung Jokowi Dilaporkan ke Polda, Ini Tudingan Ijazah Palsu yang Bikin Heboh
Inara Rusli Bongkar Alasan Terima Nikah Siri: Saya Tidak Tahu Dia Sudah Beristri!