MK Batasi Hak Atas Tanah di IKN, Maksimal 35 Tahun untuk HGU
POLHUKAM.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Putusan ini secara signifikan mengubah aturan jangka waktu Hak Atas Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara.
MK menyatakan pasal-pasal yang mengatur pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN hingga 190 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Aturan sebelumnya, yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024, memungkinkan perpanjangan hak dalam dua siklus, masing-masing 95 tahun, sehingga total mencapai 190 tahun.
Dasar Pertimbangan MK
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemberian hak tanah jangka panjang tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemohon, Stepanus Febyan Babaro, berargumen bahwa aturan lama memperkecil kesempatan masyarakat adat dalam melestarikan tanah leluhur dan berpotensi memicu konflik.
"Hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara," tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Artikel Terkait
Gempa M 7.1 Guncang Talaud: Panik 30 Detik, Ini Dampak dan Ancaman Susulan yang Diwaspadai BNPB
KPK Bongkar Modus Korupsi Pajak Rp75 Miliar, Kepala KPP Jakarta Utara Ditahan!
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan, Panik dan Kabur Dikejar Massa: Ini Kronologi Lengkapnya!
Ressa Rizky Rossano vs Denada: Fakta Mengejutkan Klaim Anak Kandung & Tuntutan Miliaran Rupiah