MK Batasi Hak Atas Tanah di IKN, Maksimal 35 Tahun untuk HGU
POLHUKAM.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Putusan ini secara signifikan mengubah aturan jangka waktu Hak Atas Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara.
MK menyatakan pasal-pasal yang mengatur pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN hingga 190 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Aturan sebelumnya, yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024, memungkinkan perpanjangan hak dalam dua siklus, masing-masing 95 tahun, sehingga total mencapai 190 tahun.
Dasar Pertimbangan MK
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemberian hak tanah jangka panjang tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemohon, Stepanus Febyan Babaro, berargumen bahwa aturan lama memperkecil kesempatan masyarakat adat dalam melestarikan tanah leluhur dan berpotensi memicu konflik.
"Hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara," tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!