BPOM Ungkap 65 Obat Ilegal Berbahaya, Bisa Picu Stroke Hingga Serangan Jantung
POLHUKAM.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melalui Balai Besar POM di Jakarta bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran obat-obatan ilegal berskala besar. Operasi gabungan ini dilakukan di sebuah gudang di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 30 Oktober 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sediaan farmasi ilegal dengan total nilai mencapai Rp 2,74 miliar. Gudang tersebut diduga telah beroperasi selama 4 tahun.
Rincian Barang Bukti Obat Ilegal yang Disita
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 65 item dalam 9.077 kemasan. Mayoritas produk yang ditemukan adalah obat kuat pria dan penambah stamina yang diduga keras mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya seperti sildenafil dan turunannya.
Berikut rincian lengkap temuan BPOM:
- 15 item Obat Tanpa Izin Edar (TIE) senilai Rp 1,4 miliar.
- 29 item Obat Bahan Alam (OBA) TIE yang diduga mengandung BKO senilai Rp 770 juta.
- 21 item Suplemen Kesehatan TIE senilai Rp 551 juta.
Peringatan Keras BPOM: Bahaya Obat Ilegal Mengandung BKO
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memberikan peringatan keras mengenai bahaya mengonsumsi produk ilegal, terutama yang mengandung BKO dosis tinggi tanpa pengawasan medis. Penggunaan sildenafil atau turunannya secara tidak tepat, dalam dosis tinggi, atau jangka panjang dapat memicu efek samping yang sangat berbahaya.
Efek samping mengerikan yang mengintai meliputi:
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan, Panik dan Kabur Dikejar Massa: Ini Kronologi Lengkapnya!
Ressa Rizky Rossano vs Denada: Fakta Mengejutkan Klaim Anak Kandung & Tuntutan Miliaran Rupiah
Eggi Sudjana dan Pengkhianatan Politik: Limbah Peradaban yang Selalu Berulang
Viral! Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ternyata Ini Faktanya