Risiko Tanpa Kekuatan Hukum dan Potensi Penyimpangan
Peringatan serupa disampaikan oleh Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur. Ia menjelaskan bahwa nikah siri yang tidak dicatatkan negara sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini berpotensi merugikan pihak, terutama perempuan, karena tidak ada data resmi yang bisa dijadikan dasar penuntutan hak.
Gus Fahrur bahkan menyoroti sisi gelap dari komersialisasi ini. Menurutnya, praktik jual-beli jasa nikah siri di media sosial bisa menyerempet pada tindakan prostitusi terselubung yang disamarkan dengan dalih pernikahan.
Desakan Agar Negara Segera Bertindak
Baik PBNU maupun Muhammadiyah kompak mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan. Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menyebut fenomena ini sebagai bentuk "komoditifikasi agama" atau penjualan agama untuk kepentingan bisnis semata.
Ia menegaskan pentingnya tiga langkah konkret: penegakan aturan pencatatan pernikahan yang lebih ketat, edukasi pranikah yang masif kepada masyarakat, dan sosialisasi terus-menerus mengenai mudarat atau bahaya dari nikah siri yang tidak tercatat.
"Agama jangan dieksploitasi untuk kepentingan bisnis," tegas Fathurrahman Kamal.
Artikel Terkait
Viral! Remaja Diledek Kampungan, Pakaiannya Ternyata Hadiah Terakhir dari Almarhumah Ibu
Waspada! Covid Cicada BA.3.2 Sudah di 23 Negara: Ini Gejala & Potensi Masuk Indonesia
Gempa M7,6 Guncang Bitung: Tsunami Hantam 9 Wilayah, Ini Data Lengkap & Dampak Mengerikannya
Eropa Tolak Bantu AS Perang Iran: Ini 3 Alasan Pahit yang Bikin Trump Marah Besar