Bonatua Silalahi Gugat KPU ke KIP, Tuding Sembunyikan 9 Data di Kasus Ijazah Jokowi
POLHUKAM.ID – Bonatua Silalahi resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Gugatan ini diajukan karena KPU diduga menyembunyikan informasi penting dalam salinan ijazah kelulusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sidang sengketa informasi publik pertama telah digelar di KIP pada Senin, 24 November 2025. Bonatua menilai dokumen salinan ijazah yang diterimanya dari KPU tidak lengkap dan menghilangkan sejumlah elemen dasar yang justru penting untuk penelitian keaslian ijazah pejabat publik.
9 Informasi yang Dihilangkan dalam Salinan Ijazah Jokowi
Menurut kuasa hukum Bonatua, setidaknya ada sembilan informasi krusial yang dihitamkan atau tidak diberikan oleh KPU dalam salinan ijazah tersebut. Kesembilan bagian tersebut adalah:
- Nomor ijazah
- Nomor induk mahasiswa (NIM)
- Tanggal lahir
- Tempat lahir
- Tanda tangan pejabat legalisir
- Tanggal legalisir
- Tanda tangan Rektor UGM
- Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM
Kuasa hukum Bonatua menegaskan bahwa kesembilan item tersebut bukanlah informasi yang wajib dikecualikan menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Alasan Permohonan dan Tanggapan KPU
Bonatua menyatakan permohonan informasi ini merupakan bagian dari penelitian pribadinya yang telah dipublikasikan untuk kepentingan publik, menyikapi isu keaslian ijazah pejabat negara.
Artikel Terkait
Korupsi Tambang & Sawit Rp186,48 Triliun: Modus Bocornya Uang Negara Akhirnya Terbongkar!
Unggahan UAS Soal Penolakan Ceramah 2018: Kaitannya dengan Status Tersangka Gus Yaqut Sekarang?
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Fakta KDRT, Wanita Simpanan, dan Perlawanan di Pelabuhan
Istri di Konawe Nangis Pilu: Suami PPPK Nikahi Selingkuhan Usai Ijab Kabul, Ini Kronologi Pengkhianatannya