Di sisi lain, perwakilan KPU RI beralasan bahwa penghitaman data dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pribadi, merujuk pada undang-undang yang berlaku. Mereka menyebut salinan ijazah yang diberikan adalah dokumen publik yang "terbuka secara terbatas".
KIP Perintahkan Uji Konsekuensi
Majelis Sidang KIP mempertanyakan alasan pengecualian informasi tersebut dan memerintahkan KPU RI untuk melakukan uji konsekuensi terkait dampak pembukaan data yang dihitamkan. KPU diberikan tenggat waktu satu minggu untuk menyampaikan hasil uji tersebut beserta bukti pendukung pada sidang berikutnya.
Duduk Perkara Sengketa Informasi
Sengketa ini berawal dari permohonan informasi yang diajukan Bonatua Silalahi kepada KPU RI pada 3 Agustus 2025. Ia meminta salinan ijazah Jokowi untuk syarat pencalonan Pilpres 2014 dan 2019, serta berita acara terkait. KPU hanya menyerahkan sebagian dokumen pada 2 Oktober 2025, yang kemudian dianggap tidak memenuhi permintaan, sehingga Bonatua mengajukan sengketa ke KIP pada 15 Oktober 2025.
Profil Bonatua Silalahi
Bonatua Silalahi dikenal sebagai akademisi dan pengamat kebijakan publik yang fokus pada isu transparansi, akuntabilitas, dan pelestarian budaya. Ia merupakan doktor di bidang ekonomi dan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, anggota IAPI, serta pendiri lembaga konsultasi kebijakan publik. Namanya juga dikenal dari karya tulisnya tentang sejarah Batak dan sikap kritisnya terhadap berbagai isu nasional, termasuk transparansi dokumen pejabat negara.
Sidang lanjutan di KIP akan menentukan apakah sembilan informasi yang ditutupi KPU sah dikategorikan sebagai data pribadi atau justru merupakan informasi publik yang wajib dibuka.
Artikel Terkait
Nenek 63 Tahun Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu: Modus Baru atau Dalang di Balik Layar?
Uncensored AI Video Generator: Rahasia di Balik Konten Viral yang Bikin Heboh!
Motor Listrik Emmo untuk MBG: Benarkah Cuma Rakitan China dengan TKDN 48,5%?
Daun Pisang vs Plastik: Solusi Cerdas Gubernur DKI Saat Harga Plastik Naik 80%