Di sisi lain, perwakilan KPU RI beralasan bahwa penghitaman data dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pribadi, merujuk pada undang-undang yang berlaku. Mereka menyebut salinan ijazah yang diberikan adalah dokumen publik yang "terbuka secara terbatas".
KIP Perintahkan Uji Konsekuensi
Majelis Sidang KIP mempertanyakan alasan pengecualian informasi tersebut dan memerintahkan KPU RI untuk melakukan uji konsekuensi terkait dampak pembukaan data yang dihitamkan. KPU diberikan tenggat waktu satu minggu untuk menyampaikan hasil uji tersebut beserta bukti pendukung pada sidang berikutnya.
Duduk Perkara Sengketa Informasi
Sengketa ini berawal dari permohonan informasi yang diajukan Bonatua Silalahi kepada KPU RI pada 3 Agustus 2025. Ia meminta salinan ijazah Jokowi untuk syarat pencalonan Pilpres 2014 dan 2019, serta berita acara terkait. KPU hanya menyerahkan sebagian dokumen pada 2 Oktober 2025, yang kemudian dianggap tidak memenuhi permintaan, sehingga Bonatua mengajukan sengketa ke KIP pada 15 Oktober 2025.
Profil Bonatua Silalahi
Bonatua Silalahi dikenal sebagai akademisi dan pengamat kebijakan publik yang fokus pada isu transparansi, akuntabilitas, dan pelestarian budaya. Ia merupakan doktor di bidang ekonomi dan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, anggota IAPI, serta pendiri lembaga konsultasi kebijakan publik. Namanya juga dikenal dari karya tulisnya tentang sejarah Batak dan sikap kritisnya terhadap berbagai isu nasional, termasuk transparansi dokumen pejabat negara.
Sidang lanjutan di KIP akan menentukan apakah sembilan informasi yang ditutupi KPU sah dikategorikan sebagai data pribadi atau justru merupakan informasi publik yang wajib dibuka.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!