Kedua tokoh besar itu telah menyampaikan aspirasi ke lembaga legislatif dan eksekutif, namun tidak mendapat respons yang memadai. Alhasil, mereka bersama-sama mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Mahfud menegaskan, tujuan mereka bukan untuk ikut mengelola tambang, melainkan menolak keterlibatan dalam bisnis pertambangan. Aksi gugatan itu dilakukan semata-mata untuk memperbaiki regulasi dan hukum yang dinilai sarat praktik korupsi.
Ironi Situasi Kini: Dari Melawan ke Rebutan?
Situasi tersebut kontras dengan kondisi saat ini di internal PBNU. Mahfud MD mempertanyakan mengapa kini justru terjadi perselisihan yang dikaitkan dengan rebutan pengelolaan tambang.
"Jadi pada waktu itu Ketua NU dan ketua Muhammadiyah datang ke MK itu untuk menggugat ketidakadilan dalam pengelolaan tambang. Nah sekarang ini ribut karena pengelolaan tambang," ucapnya dengan nada prihatin.
Ajakan Berdamai untuk Menjaga Marwah NU
Mahfud MD mendesak agar polemik internal di PBNU segera diakhiri. Ia menyerukan kedua belah pihak untuk berislah dan berdamai, fokus pada pembangunan dan pengelolaan organisasi warisan Hadlratusy Syaikh KH Hasyim Asy'ari tersebut.
"Kasihan lah, NU ini kan pilar NKRI, pilar wasathiyah, sama dengan Muhammadiyah. Kalau ini rusak, ini kegoncangan-kegoncangan di kalangan umat, hubungan islam dengan negara akan mulai memanas, kita akan rugi besar," pungkas Mahfud MD menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Atalia Praratya Buka Suara: Ini Alasan Isu Lisa Mariana & Aura Kasih Tak Masuk Gugatan Cerai Ridwan Kamil
Partai Demokrat Buka Suara: Roy Suryo Bukan Kader, SBY Dituding Dalang Ijazah Jokowi?
Insanul Fahmi Buka Bukti Nikah Siri dengan Inara Rusli di Podcast Richard Lee, Ini Isinya!
Fakta Mengerikan di Balik Pembunuhan Alvaro Kiano: Motif Dendam yang Bikin Merinding!