Denny menggarisbawahi bahwa Rektor UGM telah menyatakan ijazah asli ada di tangan Jokowi. Oleh karena itu, hanya Presiden yang bisa menunjukkan dokumen tersebut.
Ia mempertanyakan logika hukum dimana seseorang bisa menjadi tersangka, sementara bukti utama keaslian ijazah yang dipersoalkan justru tidak pernah dimunculkan. "Kalau polisi menyebut ada 100 bukti, saya sepakat satu bukti utamanya itu ijazah aslinya mana?" tanya Denny.
Aturan Keterbukaan Informasi Publik Menurut Gayus Lumbuun
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang hadir dalam program yang sama memberikan perspektif berbeda. Ia mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Aturan tersebut mewajibkan pejabat publik menyediakan informasi profil, termasuk latar belakang pendidikan. Namun, pemohon informasi harus memintanya melalui badan publik yang berwenang, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan langsung melalui media.
Gayus menilai, jika mekanisme ini tidak diikuti, dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum atau "pencekalan" seperti yang terjadi dalam kasus ini.
Polemik ini terus menjadi perbincangan publik, menyoroti dinamika antara hak atas informasi, kewajiban pejabat publik, dan proses penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Kemenag Dihujat Netizen: Rencana Dana Umat Rp1.000 Triliun Bikin Resah, Apa Motif Sebenarnya?
APBN Hanya Bertahan Beberapa Minggu? Ini Strategi Pemerintah Hadapi Ancaman Kenaikan Harga BBM
Misteri Pertemuan Dubes Iran dengan Megawati, JK, dan Jokowi Akhirnya Terungkap!
Tragedi Nurul Amin: Ditinggal di Tengah Salju Buffalo, Bagaimana Pengungsi Rohingya Ini Tewas Ditetapkan sebagai Pembunuhan?