Ghufroni mengingatkan, pencekalan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan mencari kebenaran. Langkah hukum ini dinilai dapat memunculkan kesan kriminalisasi terhadap warga yang kritis.
"Roy Suryo bertujuan mengungkap kebenaran soal ijazah. Ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat lain yang ingin menyampaikan kebenaran karena diancam pencekalan," katanya.
Ia menyoroti fenomena kriminalisasi terhadap suara kritis di ruang publik dan media sosial yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi menimbulkan ketakutan publik untuk bersuara.
Desakan Agar Polisi Patuhi Arahan Presiden Prabowo
Lebih jauh, Ghufroni mendesak kepolisian untuk mematuhi arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang telah mengingatkan agar aparat tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga tanpa dasar kuat.
"Semestinya polisi juga mendengar arahan Presiden, yaitu jangan mencari-cari kesalahan atau pasal, terutama terhadap orang-orang yang lemah," tegas Ghufroni.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya nurani dalam penegakan hukum dan melarang praktik kriminalisasi. Pernyataan ini disampaikannya salah satunya dalam acara penyerahan uang hasil korupsi di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Artikel Terkait
Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi Pakai Kapak, Motifnya Bikin Merinding!
Rendy Brahmantyo Bantah Keras Tuduhan Perkosa Cinta Ruhama Amelz: Ini Kronologi Lengkap yang Bikin Heboh!
Sopir Toyota Calya Lawan Arah di Gunung Sahari: Panik Tak Punya SIM, Mobil Hancur Diamuk Massa
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan! Ini Alasan Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangkanya