Invasi AS ke Venezuela 2026: Pintu Gerbang China untuk Menyerang Taiwan?

- Selasa, 06 Januari 2026 | 07:50 WIB
Invasi AS ke Venezuela 2026: Pintu Gerbang China untuk Menyerang Taiwan?

Invasi AS ke Venezuela 2026: Pelanggaran Hukum Internasional dan Ancaman Langsung ke Taiwan

Oleh: Heru Wahyudi

Invasi Amerika Serikat ke Venezuela pada 3 Januari 2026 menjadi titik balik berbahaya dalam tatanan global. Aksi sepihak ini, yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolás Maduro melalui Operasi Absolute Resolve, menunjukkan bagaimana negara adidaya dapat menerobos kedaulatan suatu negara tanpa mandat Dewan Keamanan PBB. Preseden ini tidak hanya merusak Piagam PBB, tetapi juga membuka peluang bagi kekuatan besar lain, khususnya China, untuk melakukan langkah serupa terhadap Taiwan dengan dalih yang berbeda.

Pelanggaran Hukum Internasional oleh Amerika Serikat

Serangan militer AS ke instalasi militer Venezuela jelas melanggar prinsip fundamental Piagam PBB, yaitu larangan penggunaan kekuatan dan prinsip non-intervensi. Tanpa dasar bela diri yang sah atau mandat Dewan Keamanan, tindakan AS murni merupakan agresi sepihak. Penangkapan dan penyeretan seorang kepala negara yang sedang menjabat ke pengadilan domestik penyerang merupakan pukulan telak terhadap konsep kedaulatan dan imunitas negara.

Reaksi internasional pun terbelah. Meski beberapa negara Amerika Latin mungkin setuju dengan tujuan menjatuhkan Maduro, mereka khawatir akan efek domino pelanggaran kedaulatan ini. Sementara itu, Rusia dan China secara vokal mengecam aksi AS sebagai "gaya koboi" dan pergantian rezim paksa, yang sekaligus menjadi peringatan tentang bahaya unilateralisme.

Hak Veto dan Impunitas di Dewan Keamanan PBB

Inti masalah penegakan hukum internasional terletak pada struktur Dewan Keamanan PBB dan hak veto yang dimiliki lima anggota tetap (AS, Rusia, China, Prancis, Inggris). Dalam kasus Venezuela, mekanisme penegakan hukum mandek karena AS dapat memveto setiap resolusi yang mengecam atau menjatuhkan sanksi terhadapnya.

Disfungsi yang sama terlihat dari perspektif Taiwan. China, sebagai anggota tetap DK PBB, dapat dengan mudah memveto upaya apa pun untuk menekannya terkait Taiwan. Situasi ini menciptakan sistem "impunitas terstruktur", di mana pelanggaran hukum ditentukan bukan oleh beratnya tindakan, tetapi oleh siapa pelakunya dan apakah ia memiliki kursi veto. Hak veto berubah menjadi "asuransi" bagi kekuatan besar untuk bertindak di luar hukum.

Halaman:

Komentar