Duduk Perkara Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo
Perkara gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Gugatan ini diajukan oleh dua warga, Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang menuntut pertanggungjawaban atas penolakan Jokowi memperlihatkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 16 April 2025.
Pihak Tergugat dan Dalil Pokok Gugatan
Dalam sidang, para penggugat tidak hanya menggugat Jokowi sebagai Tergugat I, tetapi juga melibatkan Rektor UGM Prof. Ova Emilia (Tergugat II), Wakil Rektor UGM Prof. Wening (Tergugat III), dan Kepolisian Republik Indonesia (Tergugat IV).
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa inti persoalan hukum dalam gugatan ini adalah apakah tindakan Jokowi menolak menunjukkan ijazah asli kepada TPUA dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak.
Argumentasi Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Ada Kewajiban Hukum
YB Irpan menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi permintaan TPUA. Menurutnya, TPUA bukanlah lembaga yang memiliki otoritas hukum untuk meminta dokumen pribadi seperti ijazah, dan juga bukan aparat penegak hukum yang sedang melakukan proses penyelidikan atau penyidikan.
"Pada pokoknya Pak Jokowi tidak ada kewajiban hukum untuk memperlihatkan ijazah aslinya sebagaimana dikehendaki oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis," tegas Irpan seusai sidang pada Selasa (6/1/2026).
Artikel Terkait
Siapa Sebenarnya Eny Retno? Kisah Istri Gus Yaqut yang Setia 21 Tahun & Lulusan IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rp186,48 Triliun: Modus Bocornya Uang Negara Akhirnya Terbongkar!
Unggahan UAS Soal Penolakan Ceramah 2018: Kaitannya dengan Status Tersangka Gus Yaqut Sekarang?
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Fakta KDRT, Wanita Simpanan, dan Perlawanan di Pelabuhan