Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif, termasuk yang terakhir pada Selasa, 16 Desember 2025.
Kronologi dan Modus Korupsi Kuota Haji 2024
KPK menyidik dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2023-2024. Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, aturan yang berlaku (UU No. 8 Tahun 2019) menetapkan pembagian kuota menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
"Harusnya, dari 20.000 kuota, yang menjadi haji reguler adalah 18.400 (92%) dan khusus 1.600 (8%). Namun realitanya, Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, atau 50%:50%. Ini jelas menyalahi aturan," jelas Asep. Penyimpangan inilah yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Profil dan Karier Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia adalah putra dari ulama kharismatik KH Muhammad Cholil Bisri, salah satu pendiri PKB. Latar belakang pendidannya meliputi pesantren dan Sosiologi di Universitas Indonesia (UI).
Karier politik Yaqut dimulai dari akar rumput sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang (2001-2014), Wakil Bupati Rembang (2005-2010), hingga menjadi Anggota DPR RI. Puncak kariernya adalah ketika ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama dari 23 Desember 2020 hingga 20 Oktober 2024.
Artikel Terkait
Viral! Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ternyata Ini Faktanya
Target Nol Keracunan MBG 2026: Benarkah Garansi Allah Gantikan Tanggung Jawab Negara?
Adly Fairuz Jadi Jenderal Ahmad? Kronologi Tipu Calon Akpol Rp 3,6 Miliar Terbongkar!
Siapa Sebenarnya Eny Retno? Kisah Istri Gus Yaqut yang Setia 21 Tahun & Lulusan IPB