Kuasa hukum Ammar Zoni menyatakan bahwa permohonan ini berlandaskan kebijakan pemerintah yang menegaskan bahwa pengguna narkotika harus mendapatkan perawatan dan pemulihan. "Arahan Presiden sudah jelas, penyalahguna narkotika, termasuk figur publik, wajib direhabilitasi," tegas kuasa hukum tersebut.
Dukungan dari Ibu Angkat, Titiek Haryanti
Langkah Ammar Zoni ini didukung penuh oleh ibu angkatnya, Titiek Haryanti. Ia menegaskan bahwa kecanduan narkotika adalah penyakit yang membutuhkan penanganan serius. "Penyalahguna narkotika itu orang sakit, addict. Penyembuhannya panjang, ada rehabilitasi dan recovery," ujar Titiek. Ia menegaskan bahwa Ammar adalah korban yang wajib mendapatkan rehabilitasi.
Pertimbangan Rekam Jejak sebagai Seniman
Selain alasan kesehatan, kuasa hukum juga menyoroti rekam jejak Ammar Zoni sebagai seniman yang telah berkontribusi pada industri hiburan. Ditekankan bahwa ia masih memiliki potensi untuk kembali berkarya setelah menjalani proses pemulihan.
Menunggu Respons Resmi dari Istana
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau keputusan resmi dari Istana Kepresidenan mengenai surat permohonan Ammar Zoni kepada Presiden Prabowo Subianto tersebut. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!