Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Teddy Satria Permana, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (17/2/2026). Ia menyatakan bahwa laporan telah diterima dan sedang ditangani oleh Unit PPS Polres Tabanan.
"Laporannya sudah masuk dan orang tuanya yang melapor karena video anaknya disebar di media sosial," jelas Teddy Satria Permana.
Ketika ditanya mengenai detail jumlah dan nama akun media sosial yang dilaporkan, pihak kepolisian memilih untuk tidak membuka informasi tersebut. "Mohon maaf untuk jumlah beserta nama akun media sosialnya tidak bisa kami ungkapkan sekarang. Itu rahasia," pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi peringatan tentang pentingnya pengawasan di tempat umum serta bahaya penyebaran konten pribadi di media sosial yang dapat berujung pada masalah hukum.
Artikel Terkait
GP Ansor Gelar Perayaan Imlek 2577: Bukti Nyata Harmoni Lintas Agama & Budaya di Indonesia
5 Tips Puasa Tanpa Khawatir Asam Lambung Naik: Sahur & Buka yang Aman
Ramadhan 2026 Dimulai 18 atau 19 Februari? Ini Penetapan Pemerintah vs Muhammadiyah
5 Rahasia Trading Sukses dari Ramadan: Disiplin, Sabar, dan Profit Jangka Panjang