Boyamin Saiman Bantah Pernyataan Jokowi: "Tanda Tangan Pengiriman Utusan untuk Bahas Revisi UU KPK"
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan respons tegas terhadap pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tidak menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin menyatakan fakta sebaliknya, bahwa Jokowi justru terlibat dengan menandatangani salah satu tahapan krusial dalam proses revisi tersebut.
Bukti Keterlibatan Eksekutif dalam Revisi UU KPK
Boyamin Saiman menjelaskan bahwa dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang, peran serta pemerintah atau eksekutif adalah suatu keharusan. Ia menegaskan bahwa Jokowi secara konkret telah menandatangani surat pengiriman utusan pemerintah ke DPR untuk membahas dan menggodok revisi UU KPK. Tindakan ini, menurut Boyamin, merupakan bentuk persetujuan awal.
"Waktu pengiriman utusan tadi kan tanda tangan," tegas Boyamin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Rapor Merah Antikorupsi, Perlu Taring KPK Lama?' di iNews, Selasa (24/2/2026). "Itu artinya kan Pak Jokowi memang menyetujui untuk dibahas," ujarnya menambahkan.
Artikel Terkait
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau, Ungkap Fakta Mengejutkan: Nama Saya Dicatut!
Krisis Kemanusiaan Kuba 2026: Blokade AS yang Gelapkan Havana & Picu Kecaman PBB
Nenek 63 Tahun Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu: Modus Baru atau Dalang di Balik Layar?
Uncensored AI Video Generator: Rahasia di Balik Konten Viral yang Bikin Heboh!