Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan laporan tersebut dibuat seorang bernama Kevin Wuu (KW) dan teregister dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," jelas Gatot saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Gatot menilai pelapor membuat laporan itu sekitar pukul 11.50 WIB.
Secara khusus yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Dia menuturkan pelapor pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2 telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha.
Atas pelanggaran itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.(*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur