Soal Perkembangan Kasus Roy Suryo, Polisi Tegas: Telah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

- Rabu, 29 Juni 2022 | 03:20 WIB
Soal Perkembangan Kasus Roy Suryo, Polisi Tegas: Telah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan laporan tersebut dibuat seorang bernama Kevin Wuu (KW) dan teregister dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," jelas Gatot saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Gatot menilai pelapor membuat laporan itu sekitar pukul 11.50 WIB.

Secara khusus yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Baca Juga: Yang Kemarin Taruhan Alphard Mohon Siap-siap! Selain Jusuf Kalla, Dua King Maker Lain Bisa Dukung Anies Baswedan Jadi Calon Presiden

Dia menuturkan pelapor pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2 telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha.

Atas pelanggaran itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.(*)

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler