KemenPPPA mengingatkan orang tua perlu memahami bahwa dengan melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya, maka akan ada bantuan dari berbagai pihak untuk memastikan anak tersebut dipenuhi hak-haknya.
Robert mendorong aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi hukuman kepada pelaku berdasarkan UU yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak. Selain itu, pelaku dikenakan pemberatan pidana, karena Pelaku adalah pengasuh/guru pesantren korban, maka pidananya maksimal 20 tahun penjara ditambah denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pelaku juga bisa dikenakan hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, setelah terpidana selesai menjalani hukuman penjaranya paling lama 20 tahun.
Selanjutnya, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), korban dalam upaya pemulihan berhak mengajukan biaya restitusi yang akan dibayarkan oleh pelaku, yang penilaian besaran biayanya dilakukan oleh LPSK. Apabila harta kekayaan pelaku yang disita tidak mencukupi untuk membayar biaya restitusi maka pelaku dikenai pidana penjara pengganti yang tidak melebihi ancaman pidana pokoknya dan negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban, sesuai dengan putusan pengadilan.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau, Ungkap Fakta Mengejutkan: Nama Saya Dicatut!
Krisis Kemanusiaan Kuba 2026: Blokade AS yang Gelapkan Havana & Picu Kecaman PBB
Nenek 63 Tahun Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu: Modus Baru atau Dalang di Balik Layar?
Uncensored AI Video Generator: Rahasia di Balik Konten Viral yang Bikin Heboh!