KemenPPPA mengingatkan orang tua perlu memahami bahwa dengan melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya, maka akan ada bantuan dari berbagai pihak untuk memastikan anak tersebut dipenuhi hak-haknya.
Robert mendorong aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi hukuman kepada pelaku berdasarkan UU yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak. Selain itu, pelaku dikenakan pemberatan pidana, karena Pelaku adalah pengasuh/guru pesantren korban, maka pidananya maksimal 20 tahun penjara ditambah denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pelaku juga bisa dikenakan hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, setelah terpidana selesai menjalani hukuman penjaranya paling lama 20 tahun.
Selanjutnya, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), korban dalam upaya pemulihan berhak mengajukan biaya restitusi yang akan dibayarkan oleh pelaku, yang penilaian besaran biayanya dilakukan oleh LPSK. Apabila harta kekayaan pelaku yang disita tidak mencukupi untuk membayar biaya restitusi maka pelaku dikenai pidana penjara pengganti yang tidak melebihi ancaman pidana pokoknya dan negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban, sesuai dengan putusan pengadilan.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!