Terlebih pencabutan usaha dilakukan setelah merek dagang itu mempromosikan minuman keras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria.
"Bersyukur dan berterima kasih. Tindakan yang tepat dan tegas," kata Slamet melalui layanan pesan, Rabu (29/6).
Mantan Ketua PA 212 itu bahkan menyarankan Pemprov DKI Jakarta bisa memberikan syarat ketat bagi Holywings yang ingin beroperasi, tetapi dengan nama berbeda.
"Ambil tindakan dan langkah sesuai aturan atau perda yang ada. Perlu kajian yang mendalam dan ketat," ungkap Slamet.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas.
Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!