Pengelola Dana Umat Dilarang Bermewah-mewahan Kata Kemenag: Dalam Kasus ACT, Wewenang Kemensos yang Keluarkan Izin

- Rabu, 06 Juli 2022 | 08:20 WIB
Pengelola Dana Umat Dilarang Bermewah-mewahan Kata Kemenag: Dalam Kasus ACT, Wewenang Kemensos yang Keluarkan Izin

"Seperti menunjukkan hidup yang bermewah-mewahan karena akan menimbulkan persepsi buruk dari publik," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Tarmizi ingin lembaga amil zakat fokus dalam pengelolaan maupun pendistribusian dana umat secara optimal dan tepat sasaran demi kemaslahatan bersama. Para pimpinan di LAZ juga mesti jadi contoh bagi masyarakat.

Baca Juga: PPATK Harus Turun Tangan Usut Kasus ACT, Kenneth PDIP Tegas: Masalah Ini Membuat Gaduh Publik

Sementara untuk izin, kata dia, Kemenag hanya mempunyai kewenangan tentang izin operasional terhadap lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) atas dasar surat rekomendasi dari Baznas.

"Dalam kasus lembaga ACT yang saat ini jadi sorotan publik, adalah wewenang dari Kementerian Sosial yang mengeluarkan izin mereka," kata dia.

Di sisi lain, Kemenag juga terus berupaya memberikan jaminan keamanan terhadap pengelolaan dana ZIS yang dilakukan Baznas dan LAZ melalui audit kepatuhan syariah."Hal ini dilakukan agar jangan ada lagi penyelewengan dana ZIS yang telah dipercayakan oleh umat kepada lembaga pengelola zakat," kata dia.

Halaman:

Komentar

Terpopuler