"Seperti menunjukkan hidup yang bermewah-mewahan karena akan menimbulkan persepsi buruk dari publik," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Tarmizi ingin lembaga amil zakat fokus dalam pengelolaan maupun pendistribusian dana umat secara optimal dan tepat sasaran demi kemaslahatan bersama. Para pimpinan di LAZ juga mesti jadi contoh bagi masyarakat.
Sementara untuk izin, kata dia, Kemenag hanya mempunyai kewenangan tentang izin operasional terhadap lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) atas dasar surat rekomendasi dari Baznas.
"Dalam kasus lembaga ACT yang saat ini jadi sorotan publik, adalah wewenang dari Kementerian Sosial yang mengeluarkan izin mereka," kata dia.
Di sisi lain, Kemenag juga terus berupaya memberikan jaminan keamanan terhadap pengelolaan dana ZIS yang dilakukan Baznas dan LAZ melalui audit kepatuhan syariah."Hal ini dilakukan agar jangan ada lagi penyelewengan dana ZIS yang telah dipercayakan oleh umat kepada lembaga pengelola zakat," kata dia.
Artikel Terkait
THR PNS 2026 Rp 55 T Telah Siap, Tapi Kenapa Belum Cair? Ini Penjelasan Menkeu
LPDP Bakal Name and Shame Alumni Pengemplang Dana Beasiswa, Nilainya Capai Rp2 Miliar!
Hotman Paris Berang! Desak Prabowo Cabut Kewarganegaraan Awardee LPDF Ini, Alasannya Mengejutkan
WNA China Dalang Utama Penipuan eTilang Palsu, Begini Modusnya yang Rugikan Korban Miliaran!