Pengelola Dana Umat Dilarang Bermewah-mewahan Kata Kemenag: Dalam Kasus ACT, Wewenang Kemensos yang Keluarkan Izin

- Rabu, 06 Juli 2022 | 08:20 WIB
Pengelola Dana Umat Dilarang Bermewah-mewahan Kata Kemenag: Dalam Kasus ACT, Wewenang Kemensos yang Keluarkan Izin

Baca Juga: Jika Yusuf Mansur Collab dengan ACT, RV: Pendapatan Bisa Rp10 Triliun Per Tahun, Jadi Startup Dunia

Sebelumnya, Forum Zakat (FOZ) menyebut, lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukan bagian dari organisasi maupun ekosistem pengelola zakat di Indonesia. Ketua FOZ, Bambang Suherman, mengatakan konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia sangat ketat. 

Sesuai UU 23/2011 tentang pengelolaan zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam.

Mekanisme pengawasan OPZ melibatkan Kementerian Agama, Baznas, MUI, hingga yang lainnya. Hal ini ditujukan agar meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi pengelola zakat. 

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler