“Pemerintah hari ini memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” tulis Sandiaga di akun Instagram pribadinya.
Sandiaga Uno menjelaskan bahwa di ruang tertutup atau sedang batuk pilek masyarakat masih harus menggunakan masker.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, memiliki penyakit komorbid, atau sedang batuk pilek maka tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sandiaga mengumumkan bahwa bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksin lengkap, tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen ketika akan melakukan perjalanan.
Artikel Terkait
Tweet Lawas 2022 Viral Usai WHO Konfirmasi Hantavirus: Ramalan atau Kebetulan?
Trauma Korban Kiai Cabul Ashari: Masih Menangis & Jijik Jelang Nikah, Begini Nasib Pilunya
PSI Kena Batunya! Laporan Penistaan Agama ke JK Berujung Petaka, Dua Ikon Partai Mundur
Elektabilitas Anies Baswedan Melonjak! Siap Sambut 2029? Ini Fakta di Balik Sepinya Pemberitaan