“Pemerintah hari ini memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” tulis Sandiaga di akun Instagram pribadinya.
Sandiaga Uno menjelaskan bahwa di ruang tertutup atau sedang batuk pilek masyarakat masih harus menggunakan masker.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, memiliki penyakit komorbid, atau sedang batuk pilek maka tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sandiaga mengumumkan bahwa bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksin lengkap, tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen ketika akan melakukan perjalanan.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris