“Bagi kelompok minoritas, memperoleh IMB pendirian rumah ibadah tidak mudah. Ini terkait dengan aturan yang mensyaratkan dukungan 90 orang penganut agama atau aliran agama yang bersangkutan dan 60 orang masyarakat sekitar, sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada 2006,” demikian lanjut keterangan tersebut.
Ade pun menyatakan bahwa “korban” dari adanya aturan ini adalah semua rumah ibadah termasuk masjid.
Baca Juga: Ade Armando Bonyok Dituduh Penista Agama, Dosen UIN Jakarta Nggak Terima: Dia Terlalu Sering Salat!
“Korban aturan itu adalah semua rumah ibadah, tak terkecuali masjid. PIS berharap pemerintah dapat meninjau kembali, bahkan membatalkan Peraturan Bersama 2 menteri tersebut. Semoga pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah bisa dilanjutkan,” tutup Ade.
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya