“Bagi kelompok minoritas, memperoleh IMB pendirian rumah ibadah tidak mudah. Ini terkait dengan aturan yang mensyaratkan dukungan 90 orang penganut agama atau aliran agama yang bersangkutan dan 60 orang masyarakat sekitar, sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada 2006,” demikian lanjut keterangan tersebut.
Ade pun menyatakan bahwa “korban” dari adanya aturan ini adalah semua rumah ibadah termasuk masjid.
Baca Juga: Ade Armando Bonyok Dituduh Penista Agama, Dosen UIN Jakarta Nggak Terima: Dia Terlalu Sering Salat!
“Korban aturan itu adalah semua rumah ibadah, tak terkecuali masjid. PIS berharap pemerintah dapat meninjau kembali, bahkan membatalkan Peraturan Bersama 2 menteri tersebut. Semoga pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah bisa dilanjutkan,” tutup Ade.
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Tragedi di Jaksel! Anggota BPK RI Haerul Saleh Tewas Meninggal dalam Kobaran Api Akibat Thinner Renovasi
Tweet Lawas 2022 Viral Usai WHO Konfirmasi Hantavirus: Ramalan atau Kebetulan?
Trauma Korban Kiai Cabul Ashari: Masih Menangis & Jijik Jelang Nikah, Begini Nasib Pilunya
PSI Kena Batunya! Laporan Penistaan Agama ke JK Berujung Petaka, Dua Ikon Partai Mundur