Untuk itu, Kemenko PMK bersama Kementerian Kesehatan menyisir satu per satu calon haji untuk memastikan yang bersangkutan telah menerima vaksinasi dosis lengkap.
"Jadi data vaksin calon haji saya angkanya belum terlalu hafal, tapi yang jelas, ada yang baru vaksin pertama, ada yang sudah kedua, tapi ada yang booster. Itu yang akan kami tuntaskan bersama pak menkes. Nanti akan kami telisik di daerah yang belum tervaksin," ungkapnya.
Terdapat tiga syarat perjalanan haji yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi, yaitu syarat vaksinasi COVID-19 minimal vaksin lengkap, PCR 72 jam sebelum keberangkatan dan syarat maksimal umur di bawah 65 tahun.
Melansir laman kemenag.go.id, jumlah kuota haji Indonesia pada 2022 sebanyak 100.051 orang dengan 1.901 petugas.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Subsidi BBM Malaysia Tembus Rp 13,7 Triliun Per Bulan, Apa Penyebabnya?
7 Aplikasi Download Video Terbaik 2026: Gratis, Cepat & Bikin Penasaran!
Gus Yaqut vs KPK: Tawaran USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR dan Skandal Kuota Rp 622 Miliar Terungkap!
Harga Pertalite Naik Usai Lebaran 2026? Ini Kata Pemerintah dan Faktanya!