POLHUKAM.ID - Konsesus Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga tidak boleh diubah oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) seenaknya.
Hal itu ditegaskan Panglima Tertinggi Patriot Garuda Nusantara (PGN), Dr Nuril Arifin Husein atau yang biasa dipanggil Gus Nuril, saat tampil sebagai pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk "Bangkitnya Bahaya Laten Paham Khilafah" di Tugu Pahlawan Surabaya, Kamis (13/7).
Acara tersebut dihadiri juga oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Maruf Khozin; tokoh Hukum Pidana, Haidar Adam; dan Bakesbangpol Jatim serta undangan lainnya.
Gus Nuril mengatakan, Pemerintah harus tegas dalam melarang perkembangan dan kegiatan HTI dan tidak hanya melemparkan tanggung jawab kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri.
"Rakyat Indonesia memang sudah seharusnya turut membantu tugas Polri dan TNI untuk memerangi Terorisme dan Radikalisme," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum