POLHUKAM.ID - Konsesus Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga tidak boleh diubah oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) seenaknya.
Hal itu ditegaskan Panglima Tertinggi Patriot Garuda Nusantara (PGN), Dr Nuril Arifin Husein atau yang biasa dipanggil Gus Nuril, saat tampil sebagai pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk "Bangkitnya Bahaya Laten Paham Khilafah" di Tugu Pahlawan Surabaya, Kamis (13/7).
Acara tersebut dihadiri juga oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Maruf Khozin; tokoh Hukum Pidana, Haidar Adam; dan Bakesbangpol Jatim serta undangan lainnya.
Gus Nuril mengatakan, Pemerintah harus tegas dalam melarang perkembangan dan kegiatan HTI dan tidak hanya melemparkan tanggung jawab kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri.
"Rakyat Indonesia memang sudah seharusnya turut membantu tugas Polri dan TNI untuk memerangi Terorisme dan Radikalisme," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras