POLHUKAM.ID - Konsesus Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga tidak boleh diubah oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) seenaknya.
Hal itu ditegaskan Panglima Tertinggi Patriot Garuda Nusantara (PGN), Dr Nuril Arifin Husein atau yang biasa dipanggil Gus Nuril, saat tampil sebagai pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk "Bangkitnya Bahaya Laten Paham Khilafah" di Tugu Pahlawan Surabaya, Kamis (13/7).
Acara tersebut dihadiri juga oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Maruf Khozin; tokoh Hukum Pidana, Haidar Adam; dan Bakesbangpol Jatim serta undangan lainnya.
Gus Nuril mengatakan, Pemerintah harus tegas dalam melarang perkembangan dan kegiatan HTI dan tidak hanya melemparkan tanggung jawab kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri.
"Rakyat Indonesia memang sudah seharusnya turut membantu tugas Polri dan TNI untuk memerangi Terorisme dan Radikalisme," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai