POLHUKAM.ID - Konsesus Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga tidak boleh diubah oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) seenaknya.
Hal itu ditegaskan Panglima Tertinggi Patriot Garuda Nusantara (PGN), Dr Nuril Arifin Husein atau yang biasa dipanggil Gus Nuril, saat tampil sebagai pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk "Bangkitnya Bahaya Laten Paham Khilafah" di Tugu Pahlawan Surabaya, Kamis (13/7).
Acara tersebut dihadiri juga oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Maruf Khozin; tokoh Hukum Pidana, Haidar Adam; dan Bakesbangpol Jatim serta undangan lainnya.
Gus Nuril mengatakan, Pemerintah harus tegas dalam melarang perkembangan dan kegiatan HTI dan tidak hanya melemparkan tanggung jawab kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri.
"Rakyat Indonesia memang sudah seharusnya turut membantu tugas Polri dan TNI untuk memerangi Terorisme dan Radikalisme," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur