POLHUKAM.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa haram terhadap produk minuman jus anggur bermerek Nabidz yang sebelumnya sempat diklaim halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh memastikan wine Nabidz haram untuk dikonsumsi umat Muslim. Alasannya, kadar alkohol yang dimiliki produk tersebut tinggi.
“Dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi,” katanya melalui keterangan resmi MUI, Selasa (22/8/2023).
Sebelumnya media sosial digegerkan dengan beredarnya produk wine merk Nabidz yang telah bersertifikat halal yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Tentunya ini menimbulkan kebingungan dan kontroversi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag segera merespons dengan memberikan klarifikasi dan membantah telah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine Nabidz.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur