POLHUKAM.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa haram terhadap produk minuman jus anggur bermerek Nabidz yang sebelumnya sempat diklaim halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh memastikan wine Nabidz haram untuk dikonsumsi umat Muslim. Alasannya, kadar alkohol yang dimiliki produk tersebut tinggi.
“Dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi,” katanya melalui keterangan resmi MUI, Selasa (22/8/2023).
Sebelumnya media sosial digegerkan dengan beredarnya produk wine merk Nabidz yang telah bersertifikat halal yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Tentunya ini menimbulkan kebingungan dan kontroversi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag segera merespons dengan memberikan klarifikasi dan membantah telah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine Nabidz.
Artikel Terkait
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!
Hyundai Targetkan 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Deretan Mobil Andalan untuk Mudik Lebaran!
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini 6 Model Andalan untuk Mudik Lebaran