Namun BPJPH mengakui memang mengeluarkan sertifikat halal untuk produk jus buah, bukan wine. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan proses sertifikasi halal untuk jus buah merk Nabidz dilakukan melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, produk ini telah memenuhi semua kriteria halal, termasuk bahan-bahan yang digunakan dan proses produksi yang sederhana tanpa fermentasi.
Kemudian, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan digunakan untuk produk lain. BPJPH telah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
“Saat ini, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi selesai,” Aqil, Rabu (26/7/2023).
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur