POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak permintaan Wakil Ketua DPR, Cak Imin, terkait penjadwalan ulang pemeriksaannya.
Cak Imin dijadwalkan akan menjadi saksi dalam dugaan korupsi proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2012.
Cak Imin merupakan salah satu saksi dalam dugaan korupsi proyek sistem proteksi TKI. Keterlibatannya dalam proses pemeriksaan menjadi penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Meskipun Cak Imin menyatakan ketidakmampuannya untuk hadir pada jadwal yang telah ditentukan, KPK tidak bersedia untuk mengubah jadwal tersebut.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!