POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak permintaan Wakil Ketua DPR, Cak Imin, terkait penjadwalan ulang pemeriksaannya.
Cak Imin dijadwalkan akan menjadi saksi dalam dugaan korupsi proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2012.
Cak Imin merupakan salah satu saksi dalam dugaan korupsi proyek sistem proteksi TKI. Keterlibatannya dalam proses pemeriksaan menjadi penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Meskipun Cak Imin menyatakan ketidakmampuannya untuk hadir pada jadwal yang telah ditentukan, KPK tidak bersedia untuk mengubah jadwal tersebut.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur