Kasus Pengeroyokan Ade Armando Dilimpahkan ke Penuntutan

- Jumat, 27 Mei 2022 | 00:10 WIB
Kasus Pengeroyokan Ade Armando Dilimpahkan ke Penuntutan

Berkas perkara tindak pidana pengeroyokan terhadap Ade Armandodilimpahkan ke tim penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari-Jakpus). Enam tersangka terkait kasus tersebut, pun resmi dilakukan penahanan.

Selanjutnya, tim jaksa akan mempelajari berkas hasil penyidikan tersebut, untuk menentukan kelayakan dapat disidangkan ke pengadilan.

“Penyerahan dan pelimpahan perkara, dan tersangka atau tahap-II, dilakukan kemarin (25/5/2022),” begitu kata Kasi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam siaran pers yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/5).

Kata dia, penyerahan, dan pelimpahan berkas perkara itu, dilakukan oleh tim penyidikan dari Polda Metro Jaya. Kata Immanuel, ada enam tersangka dalam satu berkas yang dilimpahkan tersebut.

Atas tersangka Komar bin Rajum, Alfikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan tersangka Muhammad Bagja. Para tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Ancamannya tujuh tahun penjara.

“Untuk kepentingan penuntutan, keenam tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung sejak penyerahan dan pelimpahan berkas dan barang bukti dilakukan,” begitu kata Immanuel.

Halaman:

Komentar

Terpopuler